Petugas Aset

Tugasnya :

  1. Melakukan pencatatan dan pelaporan aset sekolah secara berkala.
  2. Melakukan pengamanan aset sekolah dari kehilangan, pencurian, dan kerusakan.
  3. Melakukan perawatan dan pemeliharaan aset sekolah agar tetap dalam kondisi baik.
  4. Melakukan pemindahtanganan aset sekolah yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak digunakan.

Sulistiyono, S.Pd.I

Petugas Aset