Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peserta didik di
Kegiatan-kegiatan siswa di sekolah khususnya kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang terkoordinasi terarah dan terpadu dengan kegiatan lain