
I. PERSYARATAN UMUM JENJANG SD
- Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berialan;
- Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki : a) kecerdasan dan/ataubakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
II. MEKANISME PENDAFTARAN SPMB LUAR JARINGAN
- Calon Murid Baru datang ke sekolah mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan persyaratan.
- Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan menerima berkas pendaftaran
- Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi, validasi, dan seleksi berkas
- Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan hasil seleksi.
- Calon Murid Baru lolos seleksi melakukan daftar ulang
III. JADWAL PELAKSANAAN




