I. PERSYARATAN UMUM JENJANG SD

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berialan;
  2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki : a) kecerdasan dan/ataubakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.
  4. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

II. MEKANISME PENDAFTARAN SPMB LUAR JARINGAN

  1. Calon Murid Baru datang ke sekolah mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan persyaratan.
  2. Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan menerima berkas pendaftaran
  3. Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi, validasi, dan seleksi berkas
  4. Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan hasil seleksi.
  5. Calon Murid Baru lolos seleksi melakukan daftar ulang

III. JADWAL PELAKSANAAN