
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah mulai tahun ajaran mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Pendidikan kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning). Melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif. Oleh karena itu, SD Negeri Wareng juga menjadikan pramuka menjadi ektrakurikuler yang dilaksanakan setiap hari Jum;at pukul 09.00-11.00